Owner Insanity KTV & Lounge Umumkan Sayembara Mencari M. Syafik Nurmansyah Usai Dugaan Membawa Uang Perusahaan
PANGKALPINANG, 27 Juni 2026 — Seorang pria bernama M. Syafik Nurmansyah, yang disebut berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dikabarkan sedang dicari setelah diduga membawa lari uang milik owner Insanity KTV & Lounge Pangkalpinang senilai jutaan rupiah. Pihak yang merasa dirugikan menyatakan tengah berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan dan membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat membantu menemukannya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak owner Insanity KTV & Lounge, hingga saat ini M. Syafik Nurmansyah disebut belum memberikan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian tersebut.
Owner Insanity KTV & Lounge, Kim Fo alias Ariel, mengatakan dirinya berharap persoalan itu dapat segera diselesaikan secara bertanggung jawab.
> “Kami berharap yang bersangkutan segera datang dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Sampai sekarang belum ada itikad penyelesaian,” ujarnya.
Sebagai upaya membantu pencarian, Kim Fo mengumumkan sayembara kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan M. Syafik Nurmansyah atau membantu mempertemukan yang bersangkutan dengannya akan memperoleh apresiasi berupa hadiah, termasuk fasilitas karaoke gratis selama dua jam di Insanity KTV & Lounge serta hadiah lainnya.
Menurutnya, masyarakat yang mengetahui keberadaan M. Syafik Nurmansyah dapat menyampaikan informasi atau mengantarkannya langsung ke Insanity KTV & Lounge Pangkalpinang yang berada di depan Hotel Aston Emidary Bangka.
Di sisi lain, beredar pula informasi yang menyebut M. Syafik Nurmansyah diduga terkait dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada putusan pengadilan ataupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut. Karena itu, informasi tersebut harus dipandang sebagai klaim yang masih memerlukan pembuktian.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai korban. M. Syafik Nurmansyah berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila yang bersangkutan merasa dirugikan atau ingin memberikan penjelasan atas peristiwa ini, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memuat hak jawab secara proporsional.


