PEGAWAI BAKAR KANTOR SENDIRI! DENDAM PANGKAT BERUJUNG API — ANCAMAN PEMBUNUHAN DIUMBAR, AKSI NEKAT DIGELAR TERBUKA
PANGKALPINANG, 29 April 2026 — Aksi brutal dan nekat mengguncang jajaran birokrasi. Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial AS diduga nekat membakar kantor tempatnya sendiri bekerja, setelah sebelumnya melontarkan ancaman pembunuhan terhadap atasannya. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin—ini sudah mengarah pada tindak pidana serius yang mengancam nyawa dan fasilitas negara.
Motifnya mencengangkan: kekecewaan atas kenaikan pangkat yang tak kunjung disetujui. Namun, alih-alih menempuh jalur administratif, pelaku justru memilih jalan gelap—mengumbar ancaman di media sosial, lalu diduga mengeksekusinya dengan aksi pembakaran.
Dalam unggahan Instagram yang sempat viral sebelum dihapus, AS secara terang-terangan menulis ancaman mengerikan, bahkan menyebut akan datang membawa senjata tajam.
“Aku mau ke kantor… menghampiri… dengan membawa pedang,” tulisnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan merekam aksi pembunuhan dan pembakaran. Beberapa jam kemudian, ancaman itu berubah jadi kenyataan. Sekitar pukul 21.00 WIB, akun yang sama justru mengunggah video kebakaran kantor Dishub Babel—aksi yang diduga kuat dilakukan oleh dirinya sendiri.
Sumber internal menyebut, rangkaian kejadian ini menunjukkan pola aksi terencana, bukan spontan. Ancaman dilontarkan, tekanan dibangun, lalu aksi dilakukan dan disebarluaskan. Jika terbukti, ini adalah bentuk kenekatan ekstrem yang menyeret pelaku ke jerat hukum berat.
Kepala Dinas Perhubungan Babel, M. Haris, bersama Inspektorat langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Aparat kini bergerak cepat memburu pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk jejak digital dari media sosial.
Konsekuensi hukum? Keras dan tidak bisa ditawar.
AS berpotensi dijerat sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 187 KUHP (Pembakaran): ancaman hingga 12 tahun penjara
Pasal 406 KUHP (Perusakan): ancaman hingga 2 tahun 8 bulan
Pasal 335 KUHP (Pengancaman): pidana penjara
Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) (Ancaman melalui media elektronik): hingga 6 tahun penjara
Bahkan, jika terbukti ada unsur niat menghilangkan nyawa, penyidik tak menutup kemungkinan jeratan pasal lebih berat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pelaku melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons. Pesan hanya terkirim satu centang—menandakan nomor aktif, namun tak dijawab.
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi. Publik menilai, kekecewaan tidak pernah bisa dijadikan pembenaran untuk tindakan kriminal.
Pesan yang menggema di tengah masyarakat:
Jika benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran—ini kejahatan terang-terangan. Dan hukum harus menghantam tanpa kompromi.


