Dr. Iswadi Soroti Penahanan Guru Honorer dan Maraknya Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Jakarta : Penahanan seorang guru honorer kembali memantik perhatian publik. Di tengah berbagai persoalan pendidikan nasional yang belum terselesaikan, langkah hukum terhadap tenaga pendidik dengan status non-ASN itu justru memunculkan tanda tanya besar tentang rasa keadilan. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, angkat suara menanggapi situasi tersebut. Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa mengabaikan konteks sosial maupun ketimpangan struktural yang masih terjadi di negeri ini.
Menurut Dr. Iswadi, guru honorer merupakan kelompok yang selama ini berada pada posisi rentan. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam mencerdaskan generasi bangsa, tetapi sering kali menerima kesejahteraan yang jauh dari kata layak. Dalam banyak kasus, honor yang diterima bahkan tidak sebanding dengan beban kerja serta tuntutan administratif yang terus meningkat. Karena itu, ketika seorang guru honorer harus berhadapan dengan proses hukum hingga penahanan, publik secara alami mempertanyakan sensitivitas dan prioritas aparat dalam menegakkan aturan.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa dirinya tidak membela pelanggaran hukum. Baginya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun ia menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan asas keadilan substantif, bukan sekadar formalitas prosedural. Dalam konteks guru honorer, negara seharusnya juga melihat akar persoalan yang melingkupi kehidupan mereka mulai dari tekanan ekonomi, ketidakpastian status kerja, hingga minimnya perlindungan hukum dan sosial.
Di sisi lain, Dr. Iswadi juga menyoroti fenomena rangkap jabatan yang masih kerap terjadi di kalangan pejabat negara. Praktik ini, menurutnya, menimbulkan potensi konflik kepentingan dan berisiko melemahkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi birokrasi dan good governance seharusnya menempatkan integritas serta profesionalisme sebagai fondasi utama dalam menjalankan amanah publik.
Fenomena rangkap jabatan bukan sekadar isu administratif. Lebih dari itu, praktik tersebut dapat memunculkan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan dan akses terhadap sumber daya. Ketika satu individu memegang lebih dari satu posisi strategis, ruang partisipasi bagi pihak lain menjadi semakin sempit. Selain itu, konsentrasi jabatan juga dapat mengganggu efektivitas kerja karena perhatian dan tanggung jawab terpecah.
Dalam pandangan Dr. Iswadi, publik wajar mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Ia menilai bahwa hukum tidak boleh terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika seorang guru honorer dapat dengan cepat diproses hingga penahanan, maka praktik rangkap jabatan yang berpotensi melanggar etika dan aturan juga harus mendapat perhatian serius. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melihat persoalan ini secara parsial. Masalah guru honorer berkaitan erat dengan kebijakan pendidikan nasional, alokasi anggaran, serta sistem rekrutmen dan pengangkatan tenaga pendidik. Tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa berpotensi terulang. Negara, menurutnya, perlu memastikan adanya skema perlindungan yang jelas bagi guru honorer, termasuk kepastian status dan kesejahteraan yang manusiawi.
Sementara itu, dalam konteks pejabat publik, Dr. Iswadi mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terkait larangan rangkap jabatan. Aturan yang sudah ada harus ditegakkan secara konsisten, tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar posisi prestisius. Setiap pejabat seharusnya fokus menjalankan tugasnya secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.
Lebih jauh, Dr. Iswadi melihat momentum ini sebagai refleksi bagi bangsa untuk menata ulang orientasi kebijakan. Pendidikan semestinya ditempatkan sebagai prioritas utama pembangunan. Guru, termasuk yang berstatus honorer, adalah pilar penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Perlakuan terhadap mereka mencerminkan sejauh mana negara menghargai peran strategis tersebut.
Di tengah dinamika sosial dan politik yang terus berkembang, suara kritis seperti yang disampaikan Dr. Iswadi menjadi bagian dari kontrol publik yang sehat. Kritik tersebut bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengingatkan bahwa keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas memang penting, tetapi harus dibarengi dengan empati dan kebijakan yang berkeadilan.
Pada akhirnya, kasus penahanan guru honorer dan isu rangkap jabatan pejabat negara menjadi cermin bagi komitmen bersama dalam membangun tata kelola yang lebih baik. Dr. Iswadi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengevaluasi pendekatan yang digunakan, sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terjaga, dan cita-cita menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak sekadar menjadi slogan, melainkan benar-benar terwujud dalam praktik nyata.


