Diduga Tidak Bayar Pajak Daerah,Pengiriman Sarang Burung Walet 28kg Di gagalkan Kejari Belitung Dan Petugas Bandara

Belitung, siletnews.com,Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari) melakukan penahanan terhadap Pengiriman Sarang Burung Walet seberat 28 kg dengan Nomor Cargo : 977-2674295 yang dikirim menggunakan pesawat komersil asal Belitung tujuan Jakarta, Senin (17/03/2025) Pukul 07.00 Wib.
Petugas AvSec Bandara H. AS Hanandjoedin saat dikonfirmasi terkait pengiriman menjelaskan,
“Sekitar kurang lebih pukul 07.00 WIB masuk PTI pengiriman sarang burung walet seberat 28 Kg di area Cargo Bandara H. AS Hanandjoedin Tanjungpandan dengan tujuan Jakarta dengan Nomor Cargo : 977-2674295. Dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Karantina dan PNBP nya sudah ada, akan tetapi pihak yang mengurus pengiriman sarang burung walet tersebut tidak bisa menunjukkan Dokumen berupa Kwitansi dari Bapenda Belitung. Oleh sebab itu paket sarang burung walet tersebut kami tahan dan dibawa ke Kantor Kejari Belitung,” ujarnya.
Adapun Penanggung jawab pengiriman sarang burung wallet, AD mengaku saat di Interogasi oleh pihak Kejari bahwa pemilik sarang burung walet tersebut adalah IW, berada di Jakarta Barat.
“Berdasarkan surat dari Karantina beratnya 24 Kg dan pemilik barang ini IW yang berdomisili di Jakarta Barat. Untuk pengiriman ini sudah sering, kurang lebih 1-2 tahun,” ujar AD kepada Penyidik Kejari.
Setelah diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak, ternyata IW berdasarkan informasi dari AD merasa keberatan karena kemahalan dan akhirnya barang tidak jadi dikirim.
Selanjutnya AD menjalani pemeriksaan di Kejari Belitung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengiriman sarang burung walet tersebut. Red FT08


