Kangkangi Pasal 503 KUHP Amen Ganggu ketentraman Warga dengan pesta MIRAS dan Musik Pak RT tak berdaya
siletnews |Pangkalpinang~~~ Masyarakat RT 03 Kelurahan Semabung Kecamatan Bukit Intan sangat kecewa dan geram terhadap warga yang bernama Amen biasa di sapa Amen Cedur pasalnya Rumah nya kerap sekali di jadikan Tempat minum minuman keras disertai musik yang menggelegar hingga larut malam tidak peduli dengan warga sekitar apalagi adanya bayi yang baru lahir( 14/09/2024).
Menurut pernyataan dari seorang warga yang baru saja menjadi seorang ayah menyatakan kejadian ini sudah di laporkan ke pihak RT namun tidak ada tindakan apa pihak RT takut atau bagaimana katanya kepada awak media.
“Saya bingung dan harus mengadu kemana lagi Bang saya sudah ke RT melaporkan tapi hingga saat ini tidak ada Gebrakan apalagi tindakan nya mereka(Amen cs-Red) Melakukan kegiatan minum minum di sertai musik yang menggelegar satu Minggu 3-4 kali Apakah salah saya melaporkan ini karna saya punya bayi bang yang baru berusia satu bulan”Kata nya.
“Harusnya Pak RT memberikan arahan yang baik,sangat disayangkan hingga saya minta bantuan ke Abang (awak media-Red) tidak ada tindakan Pak RT nya”Ungkapnya.
Di tempat terpisah Evan Satriady Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung Untuk perbuatan Amen Cs Bisa dilaporkan langsung ke Pihak kepolisian karena jelas sudah mengganggu ketertiban umum yang sudah di atur dalam Pasal 503 KUHP yang kalau kita simpulkan : A. membikin ingar (rumoer) atau riuh (burengerucht), sehingga ketenteraman (ketenangan) malam hari dapat terganggu,
B. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan di waktu ada ibadat; dan
C. membikin ingar (rumoer) di dekat bangunan untuk sidang pengadilan, di waktu ada sidang.
“Untuk Permasalahan ini jelas Amen Cs bisa dikenakan Pidana Pasal 503 KUHP Point A sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum berarti korban langsung dari tindak pidana tersebut adalah anggota-anggota masyarakat” Pungkas Kando Evan (S007).


