24 Februari 2025 Oleh UserUtama 0

Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal Milik Rince Bebas Beraktivitas

Bangka Tengah |Siletnews ~~~ Aktivitas penambangan galian C ilegal yang berlokasi di bukit Sambong Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru  Kabupaten Bangka Tengah (Bateng),Bangka Belitung yang di miliki oleh Rince.

Aktivitas yang tak memiliki izin dari pemerintah ini membuat masyarakat resah dari penelusuran wartawan dan LSM penambangan galian C ilegal tersebut beroperasi terlihat, satu unit alat berat jenis Excavator tengah mengobrak abrik lahan untuk menaikan Pasir ke truck.

Saat ditemui wartawan, salah seorang sopir truck yang sedang menunggu giliran, sebut saja Suep, mengaku bahwa pemilik tambang ini ibu Rince.

“milik ibu Rince bang,” ujarnya sembari tersenyum,bahkan pria paruh baya ini mengatakan, aktivitas ini sudah berlangsung sejak lama “Sudah lama bang aktivitas ini dan tidak ada yang bisa menghentikan nya ,” ujarnya.

Mengenai alat berat yang beroperasi di areal tersebut, Suep mengatakan, alat berat tersebut tidak tahu punya siapa.

“Kalau alat berat terus terang saya tidak tahu pemiliknya,” terangnya sembari mengatakan material galian C tersebut diperuntukkan untuk penimbunan lokasi perumahan milik ibu Rince sendiri.

Terpisah salah seorang aktivis Bangka Belitung Evan Satriady mengatakan “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanakan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyebutkan pemegang SIPB dapat langsung melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang telah disetujui oleh Menteri.

“Pada Pasal 132 ayat 1 disebutkan, dibutuhkan yakni dokumen teknis serta dokumen lingkungan hidup,” terangnya.

Kando Evan pun meminta kepada penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan galian C yang nekat melakukan penambangan yang tidak melengkapi administrasi alias Ilegal.

“Ini berkaitan dengan hukum kalau mereka melakukan penambangan, kita minta polisi menangkapnya dan kita minta untuk ditindak aparat kepolisian “Sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling Banyak Rp.100.000.000.000,-(Seratus Milyar Rupiah),” pungkas Kando Evan.

Sementara itu salah seorang warga sekitar ketika dikonfirmasi mengatakan Aktifitas tersebut sudah berjalan beberapa bulan tanpa adanya pantauan baik dari pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.

Saat di tanya apakah warga merasa terganggu dan apakah ada azas manfaatnya terhadap warga.

“Kami sangat terganggu sekali dengan aktivitas pasir itu Bang, Abang lihat sendiri jalan raya dipenuhi dengan Butiran pasir kalau hujan seperti ini becek dan licin sangat membahayakan” ujarnya.

“Kami minta aparat terkait harus segera mengambil tindakan yang tegas karena sangat meresahkan,membahayakan pengguna jalan”Tutupnya***Tim/Red.