Dugaan Pemotongan Bansos Beras di Muara Tiga Disorot, Advokat: Dalih Pemerataan Bukan Dasar Hukum
SIGLI – Persoalan dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) beras di Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, diminta untuk ditelusuri secara serius. Penerima manfaat yang merasa dirugikan juga dinilai memiliki hak untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Advokat Muharamsyah, SH kepada awak media, Selasa (9/9/2026). Menurutnya, jika benar terjadi pengurangan jatah beras dengan alasan pemerataan, tindakan tersebut perlu dipertanyakan dasar kewenangannya.
“Pemotongan bantuan sosial beras dengan alasan pemerataan tidak memiliki dasar kewenangan bagi aparatur gampong. Jatah beras setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan berdasarkan data resmi pemerintah atau by name by address (BNBA),” tegas Muharamsyah.
Ia menjelaskan, aparatur gampong, termasuk keuchik, tidak dapat secara sepihak mengubah, mengurangi, maupun membagi kembali jatah bantuan yang telah ditetapkan kepada penerima berdasarkan data resmi.
Pengalihan bantuan, kata dia, semestinya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur resmi apabila terdapat perubahan status penerima, seperti meninggal dunia atau pindah domisili, yang harus didukung administrasi serta berita acara yang sesuai.
“Kalau memang ada pengurangan jatah penerima tanpa prosedur resmi, itu sudah menyalahi aturan. Bantuan sosial tidak boleh dikurangi hanya berdasarkan keputusan sepihak,” ujarnya.
Pungutan Rp5.000 Juga Dipertanyakan
Selain dugaan pemotongan jatah beras, persoalan lain yang perlu diperjelas adalah adanya informasi mengenai pungutan uang sebesar Rp5.000 kepada penerima saat mengambil bantuan.
Muharamsyah menilai, setiap pungutan kepada KPM harus memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas. Jika pungutan dilakukan tanpa dasar yang sah, menurutnya, hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kenapa harus ada kutipan? Ini tidak boleh terjadi meskipun alasannya untuk kepentingan sosial,” katanya.
Ia menambahkan, alasan seperti uang sosial, biaya administrasi maupun uang lelah petugas tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menarik uang dari penerima bantuan apabila tidak memiliki ketentuan tertulis yang sah.
Minta Aparat Periksa Data dan Pihak Terkait
Muharamsyah meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara objektif apabila laporan atau pengaduan masyarakat disampaikan.
Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data BNBA, jumlah bantuan yang diterima dari pihak penyalur, jumlah yang dibagikan kepada KPM, serta bukti maupun keterangan terkait dugaan pungutan.
“Kalau memang ada laporan, aparat bisa memanggil pihak-pihak terkait, termasuk keuchik, untuk dimintai keterangan agar persoalannya terang dan tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia meminta warga yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor kepada kepolisian atau kejaksaan dengan membawa bukti yang dimiliki, seperti dokumentasi pembagian, daftar penerima, kuitansi jika ada, serta saksi yang mengetahui proses penyaluran bantuan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada aparat penegak hukum. Biar diperiksa dan semuanya menjadi jelas,” pungkas Muharamsyah.
Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pengurangan bantuan atau pungutan yang dilakukan secara sengaja tanpa dasar kewenangan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan bukan lagi sekadar persoalan teknis pembagian bantuan di tingkat gampong







