14 Februari 2026 Oleh Tasbir 0

Dana Desa Merupakan Program Strategis Pemerintah Pusat Yang Bersumber Dari APBN

Penulis :Iswadi, S.Hi. Camat Peukan Baru

Siletnews.com – Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa melalui pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar hukum penguatan otonomi dan kemandirian desa. Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah.

Tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.

Dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan demikian, Dana Desa tersebut bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Salah satu sasaran penting Dana Desa adalah pengurangan kemiskinan dan pengangguran di desa. Melalui program padat karya tunai dan kegiatan produktif lainnya, masyarakat dilibatkan langsung dalam proses pembangunan.

Hal ini memberikan dampak ekonomi yang nyata sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. Dana Desa juga bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha mikro masyarakat.

Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu strategi untuk menciptakan sumber pendapatan Asli Gampong (PAG) yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya,

Keuchik memiliki peran sentral sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong.

Arah kebijakan Keuchik harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Gampong.

Perencanaan partisipatif menjadi kunci agar program yang dilaksanakan tepat sasaran.